Memprihatinkan: Ada 720 Kasus Pernikahan Anak di Indonesia Selama 2018
Kasus pernikahan anak terus saja terjadi di Indonesia. Agustus lalu di kabupaten Bataeng, Sulawesi Selatan, seorang anak lelaku yang baru saja lulus dari Sekolah Dasar (SD) telah mempersuting remaja perempuan yang berusia 17 tahun.
Berita itu telah memperpanjang daftar pernikahan anak yang terungkap ke publik. Tim Penggerak Pembinaan Kesehatan keluarga (PKK) Provinsi Sulawesi Selatan telah menyatakan bahwa sepanjang Januari - Agustus tahun ini sudah ada 720 kasus pernikahan anak. Sebenarnya seberapa parah kasus pernikahan anak di Indonesia ini?
1. Angka pernikahan anak di Sulsel paling tinggi
Pada laporan "Perkawinan Usia Pada Anak di Indonesia" yang telah dikeluarkan oleh Pusat Statistik (BPS) dan United Nations Children's Fund (UNICEF) pada Januari 2017, telah mencatat Sulsel termasuk salah satu provinsi yang telah memiliki angka pernikahan anak yang tertinggal di Indonesia.
Pada laporan tersebut juga telah menyebut di antara perempuan pernah kawin usia 20-24 tahun, 22,82 persen menikah sebelum usia 18 tahun. Angka tersebut akan diperoleh dari Survei sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) yang telah dilakukan oleh BPS pada 2015.
2. Selain Sulsel, angka pernikahan anak tertinggi ada di 5 wilayah provinsi ini
Perkawinan usia anak ini tak hanya terjadi di daerah tertentu saja. Praktiknya terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Terdapat 20 provinsi dengan prevalensi perkawinan usia anak yang lebih tinggi dibanding angka nasional (22,82 persen).
Lima provinsi dengan angka prevelensi terbesar yakni Sulawesi Barat (34,22 persen), Kalimantan Selatan (33,68 persen), Kalimantan Tengah (33,56 persen), Kalimantan Barat (33,21 persen), dan Sulawesi Tengah (31,91 persen).
3. Kekhawatiran akan kasus pernikahan anak
Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Indry Oktaviani telah menyatakan tren perkawinan anak semakin menguat dengan semakin terbukanya praktek perkawinan anak di masyarakat.
Upaya masyarakat telah mempertahankan perkawinan anak ketika negara menolak untuk memberikan legitimasi juga mempertinggi tren tersebut," ujar Indry pada saat keterangan persnya yang diterima INSPIRASITIME.
4. Dampak dari kasus pernikahan anak
Dewan Pengawas International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Zumrotin K. Susilo mengatakan pernikahan anak berdampak pada kemiskinan, kematian ibu juga kualitas bayi yang dilahirkan.
Disamping itu pernikahan anak membuat kekerasan seksual dan kekerasan rumah tangga rentan terjadi sekaligus merenggut hak anak, merujuk Undang-undang tentang Perlindungan Anak No 23 tahun 2002.
"Anak yang menikah dini juga akan putus sekolah sehingga wajib belajar 12 tahun tak terpenuhi," kata Zumrotin.
5.Upaya pencegahan kasus pernikahan anak
Penghapusan pernikahan anak harus menjadi komitmen berbagai kementerian antara lain Kemenkes, Kemen PPPA, Kemendiknas, BKKOS Kemensos dan Kementerian Agama. "Selama ini pernikahan anak hanya dianggap urusan Kementerian Agama," ujar Zumrotin.
Upaya pencegahan yang dapat dilakukan dengan memastikan bahwa anak-anak perempuan dapat mengejar pendidikan tinggi dan keterampilan kejuruan, dan menyiapkan peluang masa depan untuk memperoleh penghasilan.
Guna mendorong adanya kolaborasi para pihak, INFID akan menyelenggarakan Seminar Nasional SDGs di Jakarta pada tanggal 20 September 2018 yang akan dihadiri oleh 200 orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
Tema seminar nasional adalah Konsolidasi Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan dan Pencapaian SDGs di Indonesia. Melalui Seminar Nasional, diharapkan terjadi pertukaran informasi dan pembelajaran para pihak untuk pencapaian SDGs yang inklusif dan partisipatif.
SUMBER : IDN TIMES














Tidak ada komentar: